Dalil Tentang Kepemilikan (Milkiyyah) dalam islam
![]() |
Dalil Tentang Kepemilikan (Milkiyyah) dalam islam |
Kepemilikan
adalah hubungan secara syariat antara harta dan seseorang yang
menjadikan harta terkhusus kepadanya dan berkonsekuensi boleh
ditasarufkan dengan segala bentuk tasaruf selama tidak ada pembekuan
tasaruf. Seseorang yang mendapatkan harta dengan cara yang dilegalkan
syariat maka harta tersebu terkhusus kepadanya, boleh
dimanfaatkan dan ditasarufkan kecuali orang-orang yang dibekukan
tasarufnya seperti anak kecil dan orang gila.
Adapun tasaruf wali
anak kecil dan wakil (dalam transaksi wakālah) terhadap suatu barang
bukan atas nama kepemilikan, namun atas nama pergantian (niyābah) yang
dilegalkan syariat.
DALIL TENTANG KEPEMILIKAN (MILKIYYAH)
Dalil yang mendasari legalitas kepemilikan adalah firman Allah Swt. QS. Al- Aḥzāb (33) : 50
يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّبِىُّ إِنَّآ أَحْلَلْنَا لَكَ أَزْوَٰجَكَ ٱلَّٰتِىٓ ءَاتَيْتَ أُجُورَهُنَّ وَمَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ مِمَّآ أَفَآءَ ٱللَّهُ عَلَيْكَ
Hai Nabi, Sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu isteri- isterimu
yang telah kamu berikan mas kawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki
yang Termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan
Allah untukmu”. (QS. Al-Ahzāb [33] : 50)
Bagikan Artikel
Komentar
Posting Komentar