Rangkuman Konsep Dasar Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
1. Perubahan Kurikulum 2006 menjadi kurikulum 2013 terkait mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan didasarkan pada sejumlah masukan penyempurnaan pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan menjadi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, antara lain:
(1) secara substansial, Pendidikan Kewarganegaraan terkesan lebih dominan bermuatan ketatanegaraan sehingga muatan nilai dan moral Pancasila kurang mendapat aksentuasi yang proporsional;
(2) secara metodologis, ada kecenderungan pembelajaran yang mengutamakan pengembangan ranah sikap (afektif), ranah pengetahuan (kognitif), pengembangan ranah keterampilan (psikomotorik) belum dikembangkan secara optimal dan utuh (koheren) (Permendikbud No.58, 2014 : 221). Dengan demikian guna mengakomodasikan perkembangan baru dan perwujudan pendidikan sebagai proses pencerdasan kehidupan bangsa dalam arti utuh dan luas, maka substansi dan nama mata pelajaran yang sebelumnya Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) dikemas dalam Kurikulum 2013 menjadi mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn).
2. Secara umum tujuan pendidikan kewarganegaraan adalah terbentuknya warga negara yang baik (good citizen) yang tentu saja berbeda menurut konteks negara yang bersangkutan (Winarno, 2011). Untuk itu pada proses pembelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan mengusung konsep transfer nilai-nilai Pancasila ke dalam struktur keilmuannya yang hendak diberikan kepada peserta didik. Oleh karenanya, terdapat tiga ihwal penting yang perlu senantiasa diingat (Kalidjernih & Winarno, 2019). Pertama, Pancasila tidak diperlakukan sekadar sebagai pengejawantahan ideologi negara belaka. Pancasila harus dilihat sebagai filosofi bangsa yang hidup. Sila-silanya adalah cerminan pandangan hidup dan cita-cita yang dinamis dan terbuka sesuai dengan perkembangan zaman. Kedua, Pancasila selayaknya ditempatkan sebagai bagian dari pendidikan kewarganegaraan dalam konteks yang lebih luas dan umum. Pancasila berintikan pendidikan moral atau pendidikan karakter.
3. Prosedur pembelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan dilakukan dengan terstruktur, strategis, dan representatif.
4. Secara pedagogis metode pembelajaran terbagi atas 3 (tiga) strategi (Uno, 2014) yaitu
(1). Strategi Pengorganisasian: sebagai langkah untuk menentukan isi bidang studi yang dipilih untuk pembelajaran seperti pemilihan isi, penataan isi, pembuatan diagram, dan lainnya.
(2). Strategi Penyampaian: sebagai langkah untuk mendapatkan respons siswa dengan menata interaksi dengan baik.
(3). Strategi Pengelolaan: langkah untuk menyiapkan strategi mengelola kelas. Dengan demikian maka hakikat metode pembelajaran sangat signifikan dalam menentukan keberhasilan hasil belajar melalui strategi-strategi belajar yang efektif, kreatif, dan relevan.
Bagikan Artikel
Komentar
Posting Komentar