Rangkuman Konsep Dasar Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan


Rangkuman Konsep Dasar Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan


1. Perubahan Kurikulum 2006 menjadi kurikulum 2013 terkait mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan didasarkan pada sejumlah masukan penyempurnaan pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan menjadi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, antara lain: 

(1) secara substansial, Pendidikan Kewarganegaraan terkesan lebih dominan bermuatan ketatanegaraan sehingga muatan nilai dan moral Pancasila kurang mendapat aksentuasi yang proporsional; 

(2) secara metodologis, ada kecenderungan pembelajaran yang mengutamakan pengembangan ranah sikap (afektif), ranah pengetahuan (kognitif), pengembangan ranah keterampilan (psikomotorik) belum dikembangkan secara optimal dan utuh (koheren) (Permendikbud No.58, 2014 : 221). Dengan demikian guna mengakomodasikan   perkembangan   baru   dan   perwujudan   pendidikan sebagai proses pencerdasan kehidupan bangsa dalam arti utuh dan luas, maka  substansi dan nama mata pelajaran  yang  sebelumnya  Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) dikemas dalam Kurikulum 2013 menjadi mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn).

2. Secara  umum  tujuan  pendidikan  kewarganegaraan  adalah  terbentuknya warga negara yang baik (good citizen) yang tentu saja berbeda menurut konteks negara yang bersangkutan (Winarno, 2011). Untuk itu pada proses pembelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan mengusung konsep transfer nilai-nilai Pancasila ke dalam  struktur keilmuannya yang hendak diberikan kepada peserta didik. Oleh karenanya, terdapat tiga ihwal penting  yang  perlu  senantiasa  diingat  (Kalidjernih  &  Winarno,  2019). Pertama, Pancasila tidak diperlakukan sekadar sebagai pengejawantahan ideologi negara belaka. Pancasila harus dilihat sebagai filosofi bangsa yang hidup.  Sila-silanya  adalah  cerminan  pandangan hidup  dan  cita-cita  yang dinamis   dan   terbuka   sesuai   dengan   perkembangan   zaman.   Kedua, Pancasila selayaknya ditempatkan sebagai bagian dari pendidikan kewarganegaraan dalam konteks yang lebih luas dan umum. Pancasila berintikan pendidikan moral atau pendidikan karakter. 

3. Prosedur   pembelajaran   Pendidikan   Pancasila   dan   Kewarganegaraan dilakukan dengan terstruktur, strategis, dan representatif.

4.   Secara pedagogis metode pembelajaran terbagi atas 3 (tiga) strategi (Uno, 2014) yaitu

(1). Strategi Pengorganisasian: sebagai langkah untuk menentukan isi bidang studi yang dipilih untuk pembelajaran seperti pemilihan isi, penataan isi, pembuatan diagram, dan lainnya. 

(2). Strategi Penyampaian: sebagai langkah untuk mendapatkan respons siswa dengan menata interaksi dengan baik. 

(3). Strategi Pengelolaan: langkah untuk menyiapkan strategi mengelola kelas. Dengan demikian maka hakikat metode  pembelajaran  sangat  signifikan  dalam  menentukan  keberhasilan hasil belajar melalui strategi-strategi belajar yang efektif, kreatif, dan relevan.


Baca Juga

Bagikan Artikel



Komentar